Adanya RUU Efek kah?

Sehubungan dengan gembar gembornya UU anti pronografi yang teah disahkan menurut meda masa. Dengan adanya undang undang seperti itu.saya rasa hal itu sangatlha tidak efektif. percuma ada UU seperti itu. Kesadaran moral berasal dari masing-masing pihak orang tersebut. Tidak memandang suku,agama,ras.

Apakah tarian atau adat istiadat yang menjadi budaya dari Indonesia menjadi rusak terponografikan?contoh halnya koteka (pakaian adat irian jaya) apakah itu merupakan hal porno sebagaimana disebutkan dalam UU pronografi?sehingga masyrakat yang memegang budaya setempat seperti itu dilarang menggunakan pakaian adatnya?terus Bangsa kita akan kehilangan budaya satu persatu?

Saya bukanya memihak para pornografer atau apa.hal itu justru akan berdampak pada banyak orang.contohnya lagi apakah anak-anak di desa yang tidak peduli apakah itu laki atau perempuan mandi di kali itu disebut pornografi?mereka akan kehilangan kebersamaan saya pikir.contoh lainya bapak/ibu/kakek/nenek-nenek yang sedang mandi di kali juga pornografi dan harus di adukan ke pengadilan?seperti yang disebutkan dalam pasal 21 yang menyebutkan “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi”

Seandainya saja saya melihat ada bapak yang sedang mandi di kali terus saya mengadukan gugatan ke pengadilan,kemudian bapak tersebut tidak mengerti apa-apa dan ditangkap.Lucu tidak?saya pikir lucu sekali.
Dan tindakan pornografi atau tidak melakukanya tergantung pada diri kita sendiri.Buat apa ada PPKN (kewarganegaraan semenjak SD sampai kuliah) yang mengajrakan tentang berbaga hal bahkan mungkin ada moral,etika,sosial.Apakah pelajaran seperti itu tidak berguna?Apakah agama yang kita ajarkan dan ditetapkkan tidak mengajarkan untuk melawan tindakan asusila seperti itu?Apakah agama sudah tidak berguna?

About the Author
Ericova
Im a blogger, computer teacher also junior system analyst, like photography and food travelling

Leave a Reply