Pengalaman di Pengadilan Negri Surabaya

Apa kabar kawan ? saya harap anda sehat-sehat selalu 🙂

Kali ini saya membahas pengalaman saya di pengadilan negeri Surabaya yang terletak di Jl.Arjuno 16-18. Lokasinya tidak jauh-jauh amat dari tempat hiburan malam Meteor atau skearang dikenal dengan nama MGM.

Ceritanya berawal dari saya salah belok di daerah putar balik kebun binatang surabaya ke arah dinoyo. Saya sudah tahu kalau ada polisi di sana yang stanby namun karena saya merasa benar rute yang saya lewati saya belok saja. Dan pada akhirnya tau sendiri lah apa yang terjadi. Yang pasti saya ditangkap bukan karena pemakai narkoba mengingat saya anak alim hahaha :p

Ok jam tilang pukul 9 tanggal 19 Maret 2010, yang mana saya harus merelakan waktu untuk tidak mengajar murid saya yang cerdas-cerdas. Hari telah berlalu begitu cepat hingga tadi pagi tepat di jam 9 tanggal 19 maret saya tiba di pengadilan negeri Surabaya.

Begitu tiba di parkiran langsung masuk ke ruangan sidang yang dituju misal dalam kasus saa ruangan Niaga. Suasana terdapat ruangan sidang yang tersekat-sekat sehingga anda dapat melihat acara sidang yang lain. Segera saja serahkan surat tilang anda di meja depan dalam ruangan sidang untuk di tumpuk dan dilakukan pencarian berkas.

Antrian penuh sesakan membuat ruangan terasa pengap dan panas meskipun jendela sudah dibuka. Nah saya akan berbagi prosedur menurut saya saat anda melaksanakan sidang tilang, karena saya tidak melihat SOP atau Standard Operasional Procedure dalam pengambilan berkas sidang.

  1. Masuk ke ruangan sidang anda
  2. Serahkan surat merah tilang anda ke petugas di meja depan (pastikan tanggal dan jam sidang anda tepat, karena jika tidak tepat anda akan dipanggil lagi dan dikembalikan surat anda untuk datang di saat yang tepat)
  3. Tunggu nama anda di panggil, selagi anda menunggu anda bisa baca-baca blog saya ini dulu :p
  4. Setelah nama anda dipanggil segera maju ke meja hijau depan untuk mengambil berkas dan membayar denda tilang anda
  5. Setelah denda telah di bayar silakan keluar dan lanjutkan kembali aktivitas anda 😀

Saya teringat dulu saya menggunakan jasa calo di depan pengadilan ini yang kena Rp.75.000 yang mana prosesnya lama sekali hingga saya harus mengambilnya di sore hari, tapi dengan saya berusaha sendiri saya hanya terkena Rp.26.000 saja ! save Rp.50.000 for hunting resto 🙂

Semoga dari cerita saya ini membuat anda lebih berhati-hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas baik rambu-rambu yang ada dan marka.

About the Author
Ericova
Im a blogger, computer teacher also junior system analyst, like photography and food travelling

11 thoughts on “Pengalaman di Pengadilan Negri Surabaya

  1. Fenty - March 20, 2010 at 2:23 am

    Terima kasih infonya 🙂

    Reply
  2. Ericova - March 20, 2010 at 4:48 am

    @fenty : sama2 fen 🙂 semoga membantu huehehe

    Reply
  3. vany - March 20, 2010 at 3:42 pm

    oh, ini pglmn sidang tilangnya ya?
    byr sendiri memang lbh oke ya….
    bravo!!!

    Reply
  4. Elsa - March 23, 2010 at 9:48 am

    oh ternyata mudah ya
    asalkan bersedia meluangkan waktu datang ke pengadilan dan sabar mengantri…

    ternyata lebih murah.

    terimakasih Eric

    Reply
  5. Ericova - March 26, 2010 at 10:21 am

    @mba elsa : betul mba el,ga mahal dan murah kok,tp sepengetahuan saya waktu itu pak hakim nya bilang kalau harga akan naik sejumlah Rp.200.000 jika melanggar markah..makin mahal saja neh denda @@"

    @vany : yup2 ! sama 😀

    Reply
  6. Patrick - April 22, 2010 at 11:45 am

    Waduh pak…itu sudah biasa bedanya ambil sendiri dan pake calo…. kalo,beruntung ada denda di tempat jadi pelanggar tidak perlu ke pengadilan yang sumpek,jauh dll

    Reply
  7. Ericova - April 27, 2010 at 11:11 pm

    @patrick : iy pak,tp bisa kok sekarang denda di tempat ga perlu repot2 ke pengadilan atau bayar via ATM 🙂 cuman saya pengen nyoba di pengadilan saja 🙂

    Reply
  8. Anonymous - May 30, 2010 at 2:22 am

    mbak, saya maw disidang tilang, saya liat di daftar harga tilangnya 500rb, bener gak yah mba..

    Reply
  9. Ericova - June 2, 2010 at 2:13 am

    @anonim : wah saya kurang tahu daftar harga tilang terbaru mbak.ditilang sampai jumlah segitu alasanya knapa mbak?naik apa?

    Reply
  10. Anonymous - October 19, 2010 at 4:52 am

    apa sama aja denda pelanggaran dengan mobil dan sepeda???

    klo hari ini berapa ya dendanya??

    waduh,,,,hari ini hari pertama aku dapet surat cinta dari pak polisi…..wkwkwkwwkk….

    i lop u pull, pak polisi….

    Reply
  11. Ericova - October 20, 2010 at 4:25 am

    anonim : halo 🙂
    beda mas antara mbil dan motor.
    nah itu saya sekarang sudah sangat menghindari surat cinta makanya saya tidak tahu harga denda untuk tahun ini mas 🙂
    intinya tidak perlulah pakai calo.bisa kok di atasi sendiri. saya pernah pakai calo waktu pengambilannya lebih cepat kalau anda mengurus sendiri.

    Reply

Leave a Reply